Pengertian LCGC

LGCG adalah singkatan Low Cost Green Car yang artinya mobil murah ramah lingkungan. LCGC berada di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013, bersama-sama dengan low carbon emission, mobil listrik dan hybrid biodiesel.

Persyaratan Mobil LCGC
1.    Hemat energy
2.    Harga terjangkau
3.    Menggunakan tambahan merek Indonesia
4.    Model dan logo yang mencerminkan Indonesia
 
Spesifikasi Mesin
1.    Bensin, maksimum 1200cc, minimal 1 liter BBM untuk 20 km.
2.    Solar, maksimum 1500cc, minimal 1 liter BBM untuk 20 km.
 
Jika sudah memenuhi persyarat yang diberikan maka pajak atas mobil LCGC adalah 0%. Makanya, mobil LCGC dapat dijual dengan harga yang sangat murah karena komponen pajaknya telah dihilangkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.