Leasing, Arti dan Peranannya Dalam Sistem Perkreditan

Dalam Sistem Perkreditan di Indonesia, istilah leasing memang sangat akrab terlintas di telinga kita. Namun meski sudah mulai ramai dibicarakan, sayangnya masih banyak orang yang belum memahami dengan benar arti leasing itu sebenarnya.

Nah, sebelum membahas lebih detail tentang leasing mobil, alangkah baiknya jika kita membahas terlebih dahulu tentang konsep leasing itu sendiri.

Leasing

Arti Leasing

Secara harfiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.

Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.

Salah Pengertian Tentang Leasing

Dalam perkembagannya, istilah leasing ini ternyata banyak yang diartikan dengan pemahaman yang salah. Ini karena banyak diantara masyarakat yang mengartikan bahwa leasing adalah kredit. 

Meskipun memiliki konsep yang hampir sama, namun leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau disebut kredit. Lebih dari itu leasing adalah tindakan dan perjanjian sewa barang dengan opsi kepemilikan di akhir periode sewa. Jadi karena ini adalah sewa maka jika penyewa tidak dapat membayar biaya leasingnya sampai tuntas maka kepemilikan barang akan kembali pada pemberi sewa.

Lebih lajut dari pemahaman yang salah kaprah ini membuat pelaksanaan leasing pun juga ikut salah kaprah atau tidak sesuai. Kesalah kaprahan pertama dalam sistem leasing di Indonesia ini tercermin dalam penetapan uang muka atau Down Payment.

Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan Uang Muka/Down Payment. Tapi pada kenyataannya sistem leasing kendaraan di indonesia, seseorang diwajibkan membayar uang muka sebesar 25-30%.

Yang kedua adalah yang namanya sewa penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan. Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan maintenance, kerusakan/keausan. Namun ternyata dalam kenyataannya di Indonesia leasing membuat penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.

Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit seharusnya saat terjadi kredit macet maka perlakuannya haruslah barang diuangkan untuk kemudian menutupi sisa angsuran. Tapi yang terjadi di Indonesia ketika terjadi kredit macet adalah barang akan diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.
Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak pengaju leasing (lesse). Namun meski secara pengertian dan penerapan leasing di Indonesia merugikan pihak pengaju leasing (lease) namun kenyataannya leasing tetap menjadi andalan masyarakat yang ingin memiliki barang yang diinginkan secara kredit.

Leasing Mobil

Salah satu barang yang bisa diajukan leasing adalah mobil. Bercermin dari definisi leasing di atas, maka leasing mobil artinya menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu, lalu mobil menjadi milik Anda setelah waktu perjanjian berakhir tentunya dengan pelunasan uang. 

Dalam perkembangan kehidupan ini mobil memang bukan lagi barang yang mewah. Mobil kini sangat mudah didapat dan dimiliki. Hanya dengan mengajukan leasing kepada pihak penyelenggara, maka mobil pun bisa Anda kendarai. Dalam pengajuan leasing ini juga Anda tak perlu memikirkan pembayaran uang muka, namun dengan mengurus semua persyaratan yang ada, tanpa uang muka pun seharusnya mobil sudah bisa Anda pakai.

Ketika Anda mengajukan leasing dan disetujui, maka seluruh pembayaran uang diawal akan ditanggung oleh pihak penyelenggara leasing (lessor). Anda sebagai pengaju leasing (lesse) tinggal membayarnya secara berkala atau mengangsur setiap bulan dengan beban pembayaran yang sudah termasuk bunga,asuransi dan administrasi.

Dan karena ini adalah sewa (lease) maka kendaraan atau mobil yang Anda pakai itu belum bisa dikatakan menjadi milik Anda sepenuhnya. Maka jika terjadi kredit macet, resiko terbesarnya adalah mobil Anda bisa disita atau diambil alih oleh pihak leasing tersebut.

Pihak-pihak yang terlibat

Setidaknya ada 4 pihak umumnya yang akan terlibat dalam leasing mobil. Keempat pihak tersebut yaitu :
•    Lessor artinya perusahaan leasing seperti bank atau lembaga lainnya
•    Lesse yang merupakan pengaju leasing atau nasabah yang membayar atau menyewa serta menggunakan barang.
•    Supplier yaitu pihak yang menyediakan barang untuk di-leasing-kan.
•    Asuransi yakni perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian lessor dengan lessee.

Mengajukan Leasing Mobil

Bagi Anda yang ingin mengajukan leasing mobil, Anda harus melakukan hal-hal berikut ini :
1.    Memilih dan menentukan lembaga penyelenggara leasing (lessor) serta mengajukan permohonan leasing.
2.    Memperlihatkan katrtu identitas (KK/KTP)
3.    Jika pengajuan Anda disetujui maka Anda harus mengisi formulir kontrak
4.    Setelah itu Anda perlu melakukan kesepatakan mengenai aturan yang berlaku pada perusahaan leasing tersebut.

Menentukan Leasing Terpercaya

Jika Anda benar-benar ingin mengajukan leasing, ada hal yang harus Anda utamakan yaitu menentukan atau memilih lembaga atau perusahaan leasing yang bisa dipercaya. Saat ini lembaga penyelenggara leasing memang sudah sangat banyak. Selain Bank, beberapa perusahaan juga banyak yang tertarik untuk menjalankan bisnis leasing ini. Karena daftar penyelenggara leasing ini banyak, maka Anda harus berhati-hati dalam memilihnya. Pilihlah lembaga leasing yang bisa dipercaya dan kredibel.   

Secara umum, perusahaan leasing haruslah memiliki izin pendirian dan operasional. Selai itu salah satu ciri lain dari lembaga leasing yang dapat dipercaya adalah memiliki banyak cabang dan tersebar ke berbagai kota, termasuk kota domisili Anda. Jangan memilih leasing abal-abal yang mengaku bisa membantu Anda memiliki mobil, tetapi nyatanya malah mencekik dengan perjanjian yang menyesatkan.

Daftar Perusahaan Leasing di Indonesia



No.
Nama Leasing
No.
Nama Leasing
1
Adira Quantum Multi Finance
2
3
4
5
Artha Asia Finance
6
Astrido Pacific Finance
7
Astra Multi Finance
8
Austindo Nusantara Finance
9
10
11
12
13
14
Bhakti Finance
15
16
17
18
19
Bringin Indotama Sejahtera Finance
20
21
22
23
24
25
Central Jaya Power
26
27
28
29
Clipan Finance
30
Dharmatama Megah Finance
31
32
33
34
First Indo American Leasing
35
GE Finance Indonesia
36
37
38
39
40
41
42
Kembang Delapan Delapan Multifinance
43
44
45
46
47
48
49
50
51
Mega Finadana
52
53
54
Mitra Dana Putra Utama Finance
55
56
57
Nusa Surya Cipta Dana
58
59
60
61
Para Multi Finance
62
63
64
Pro Mitra Finance
65
66
RBS Finance Indonesia
67
Resona Indonesia Finance
68
Rindang Sejahtera Abadi
69
Sasana Artha Finance
70
71
72
73
74
75
76
77
Swadharma Bhakti Sedaya Finance
78
79
80
81
82
83
84
85
86

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.